> >

Sempat Konfrontasi Ketua KPU, Korban Dugaan Asusila Disebut Ingin Tetap Hadir di Sidang Selanjutnya

Hukum | 23 Mei 2024, 18:24 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Pengacara pengadu, Aristo Pangaribuan (kiri), menyebut Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban dugaan asusila disebut sempat mengonfrontasi Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

Diketahui, korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa yang bertindak sebagai Pengadu.

Adapun dalam sidang tersebut, baik Pengadu maupun Teradu yakni Hasyim Asy’ari datang langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Selain ke DKPP, Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Lapor ke Polisi

"Ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara Pengadu dan Teradu," kata pengacara Pengadu, Aristo Pangaribuan,dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/5).

Ia menjelaskan alasan kliennya datang persidangan karena ingin menjelaskan langsung mengenai situasinya. 

"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP," ucapnya.

Aristo pun mengeklaim, kedatangan kliennya atau Pengadu memang atas keinginannya sendiri. Meskipun, hal itu menimbulkan trauma bagi Pengadu.

"Alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri, itu yang pertama," ungkap dia.

Baca Juga: Desta Tidak Hadir di Sidang Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Aristo menambahkan, bahwa Pengadu masih tetap ingin hadir langsung dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun ia harus bolak-balik penerbangan ke Eropa.

"Dia sangat ingin hadir ya," ujar dia.

Dalam sidang itu, korban selaku Pengadu disebut sempat ditangani oleh psikolog yang mendampinginya.

"Sidang itu dihentikan beberapa waktu. Ada psikolog klinis, kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau sebenarnya," ucap Aristo.

"Mereka juga sempat memberikan advice. Misalnya ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama.”

Sementara itu, Hasyim Asy’ari selaku pihak teradu mengaku telah membantah dalil-dalil aduan Pengadu terkait perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Desta Tak Hadir di Sidang DKPP yang Libatkan Ketua KPU, Ini Duduk Perkara Pemanggilannya

Hal itu dilakukan di saat pengacara Pengadu menyertakan sejumlah bukti-bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU