> >

Komnas HAM Akui Pernah Terima Laporan dari 4 Orang yang Mengaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina

Hukum | 24 Mei 2024, 08:58 WIB
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

Hal itu dilakukan Komnas HAM karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu telah menjadi hukum nasional. Di sisi lain, berdasarkan catatan Komnas HAM penyiksaan oleh aparat kerap terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahanan.

“Kenapa kami lakukan, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu menjadi hukum nasional dan kasus kasus penyiksaan oleh aparat selama ini banyak terjadi. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahanan,” ujar Anis.

“Sehingga itu secara spesifik kami minta informasi termasuk juga bagaimana pada saat itu, terkait dengan penghalang-halangan kunjungan keluarga, sehingga kami mendorong adanya proses disiplin gitu ya dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, berdasar Konvensi Anti Penyiksaan.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 2 DPO Lagi: Tidak Terungkap, Ini akan Jadi Bumerang

Termasuk, sambung Anis, memastikan bagaimana dengan hak-hak tersangka sesuai dengan undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang standar penanganan anak dalam hukum.

“Karena saat itu kan posisi mereka anak ya, sehingga tunduk pada STP itu Sistem Peradilan Pidana Anak, itu pada saat itu, itu yang dilakukan Komnas HAM,” kata Anis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU