> >

Kemudahan Pantau Pencairan Dana PIP 2024 Lewat Layanan Digital, Klik pip.kemdikbud.go.id

Humaniora | 24 Mei 2024, 10:12 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan layanan pengecekan digital melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Layanan ini dirancang untuk membantu sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat PIP, dengan total anggaran program mencapai Rp13,4 triliun.

Melalui platform online yang dapat diakses di laman pip.kemdikbud.go.id, siswa dan orang tua dapat dengan mudah memantau status terkini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP.

Caranya cukup sederhana, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian, mengisi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan dari sistem, lalu mengklik tombol "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Persiapkan 7 Dokumen Penting Ini!

Besaran bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Rinciannya, siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahunnya.

Tidak hanya itu, program ini juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Adapun kriteria siswa yang berhak menerima PIP antara lain peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, terkena dampak bencana alam, putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

Kemudian mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui layanan pengecekan digital ini, Kemendikbudristek berharap dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penerima PIP dalam memantau perkembangan pencairan dana bantuan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU