> >

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Benarkah Mulai Juni?

Humaniora | 24 Mei 2024, 18:04 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan cair paling cepat bulan depan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 yang menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal pada PP tersebut.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga: Siap-Siap, Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Mulai 3 Juni

Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK dan Pensiunan

1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • tunjangan kinerja
  • Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Ini Fakta, Komponen, dan Jadwal Pencairannya

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Sementara guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU