> >

KPK Sebut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif jika Tahu dan Nikmati Uang Korupsi SYL

Hukum | 24 Mei 2024, 19:18 WIB
Penyanyi Nayunda Nabila saat di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pasif kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, hal itu bisa terjadi jika Nayunda Nabila mengetahui uang yang telah dinikmatinya tersebut bersumber dari hasil korupsi.

Diketahui, Nayunda Nabila merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari SYL, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan

“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Ali menjelaskan, bahwa dalam mengusut kasus dugaan TPPU, penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi yang mengalir kepada siapa pun. 

Termasuk aliran uang yang diduga mengalir ke Nayunda Nabila. Adapun Nayunda sudah diperiksa KPK untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang dari tersangka SYL,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK akan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor.

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU