> >

Rakernas Rekomendasikan Fraksi PDIP Dorong Perlakuan Adil antara Parpol di Dalam dan Luar Pemerintah

Politik | 27 Mei 2024, 05:40 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani (tengah) dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024). (Sumber: PDIP via ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan Fraksi PDIP DPR RI untuk mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang ada di dalam pemerintahan dan di luar.

Hal itu  tercantum di poin kedua sikap politik PDIP dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDIP, yang diterima redaksi Kompas.tv, Minggu (26/5/2024).

Disebutkan bahwa Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances).

“Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu,” demikian tertulis dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Pengarah Djarot S Hidayat.

Baca Juga: Pidato di Penutupan Rakernas PDIP, Megawati Puji Gaya Soekarno Blusukan dengan "Mode Incognito"

Rakernas V tersebut juga merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila.

“Untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.”

Pada poin ketiga disampaikan bahwa Rakernas V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran.

“Rakernas juga menilai bahwa putusan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Sementara di poin kelima, dijelaskan bahwa  rakernas tersebut mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi,

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU