> >

2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Vina Singgung Putusan Pengadilan: Ada Dua Nama yang Harus Dicari

Hukum | 27 Mei 2024, 08:43 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Vina tak terima dengan langkah polisi yang menghapuskan dua nama buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Dani dan Andi.

Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa polisi seharusnya berpegang teguh pada amar putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina bahwa ada sejumlah DPO yang harus dicari.

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Berarti Harus Ada Persidangan Ulang

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," ucap dia.

Putri pun meminta polisi untuk tetap memburu dua DPO lain karena telah dinyatakan dalam amar putusan.

Adapun polisi menghilangkan dua nama DPO dalam kasus Vina dengan alasan nama tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Dengan demikian, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, merupakan tersangka terakhir.

Alasan tersebut justru membuat pihak kuasa hukum keluarga Vina curiga dengan proses persidangan yang tidak berprinsip pada kejujuran.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri juga mengungkapkan bahwa keluarga Vina terkejut ketika mendengar kabar polisi menghapuskan dua nama DPO lain.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU