> >

IPW Yakin Densus 88 Buntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah karena Ada Perintah Atasan

Peristiwa | 27 Mei 2024, 13:21 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Sumber: Dok. Istimewa )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) yakin apa yang dilakukan Densus 88 dengan membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah,  berdasarkan perintah.

Demikian Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kabar adanya penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah, Senin (27/5/2024).

“Anggota Densus pada level bawah dia pasti bekerja, pasti ada perintah dari atasannya. Nah atasannya ini siapa tentu adalah di internal biasa saja dulu, tidak kepada Kapolri dulu, dicek internal Densus. Kemudian apakah penugasan ini terkait dengan tupoksi Densus juga,” kata Sugeng.

Sugeng lebih lanjut pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa dan menurunkan tim untuk mengetahui apakah yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah penugasan resmi atau bukan.

Baca Juga: Menko Polhukam soal Hubungan Jaksa Agung dan Kapolri: Ingat ya Sudah Gandengan Loh

“Itu yang pertama. Mengapa kemudian dikaitkan dengan menguntitkan kepada Jampidsus, itu kan yang dikuntit ini seorang yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam penegakan hukum,” ujar Sugeng.

Sementara menurut Sugeng, selama ini penegakan hukum di sektor tambang menjadi wilayah dan kewenangan dari Polri.  Namun saat ini, lanjut Sugeng, ditangani oleh Kejaksaan Agung seperti kasus tambang di Konawe dan tambang timah di Bangka.

“Harus dilihat kewenangan penegakan hukum tambang, itu pertama-tama adalah kewenangan dari kepolisian karena undang-undang tentang pertambangan tindak pidananya itu kewenangan kepolisian. Pertanyaannya apakah ada kaitanya dengan ini, IPW juga bertanya dan terus mengaitkan,” kata Sugeng.

Baca Juga: Pengamat soal Jumlah Tersangka Kasus Vina yang Berubah: Satu Saja Pertaruhannya Luar Biasa

Jika memang tidak masalah antara Kejaksaan Agung dan Polri, kata Sugeng, perlu ada upaya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU