> >

Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024

Politik | 27 Mei 2024, 15:58 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut RUU Sisdiknas justru membuat guru akan lebih mudah mendapat tunjangan, tanpa harus ikut sertifikasi. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Nadiem menjelaskan kedatangannya ke istana untuk melaporkan sejumlah isu mengenai dunia pendidikan. Termasuk, mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

Usai pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Nadiem mengatakan kenaikan UKT tahun 2024 akan dibatalkan. Nantinya, Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah dirnya mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari mahasiswa, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, universitas, rektorat, hingga masyarakat. 

Baca Juga: Polemik Uang Kuliah Mahal, Nadiem Makarim Jelaskan ke DPR Prinsip UKT Subsidi Silang

Selain itu, ia juga mengkaji angka-angka peningkatan UKT dari PTN. Nadeim menilai, beberapa angka peningkatan UKT dari PTN cukup mencemaskan.

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," ujar Nadeim. 

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, evaluasi terhadap pengajuan UKT dari PTN akan menyasar kepada asas keadilan dan kewajaran. Ia memastikan, nantinya peningkatan UKT harus melihat aspek asas keadilan dan kewajaran.

"Untuk detailnya seperti apa, kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar Nadiem.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU