> >

KPK Bakal Ajukan Banding atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Hukum | 28 Mei 2024, 18:53 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). KPK bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penyuapan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut keputusan tersebut disepakati jajaran pimpinan lembaga antirasuah dalam rapat pimpinan (rapim) pada Selasa (28/5/2024).

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan, tapi kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyinggung pertimbangan majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba.

Ghufron pun menegaskan KPK memiliki kewenangan melakukan penuntutan, meskipun tanpa delegasi wewenang dari Jaksa Agung.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK itu jelas di Pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," tegasnya.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu Undang-Undang No.19/2019."

Baca Juga: Pimpinan KPK usai Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh: Jaksa Harus Banding

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU