> >

Soal 2 DPO Kasus Vina Disebut Fiktif, Hotman: Bilang Saja Belum Bisa Tangkap, Kita Lebih Terima

Hukum | 29 Mei 2024, 18:46 WIB
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menilai Polda Jawa Barat terlalu tergesa-gesa menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.  (Sumber: Kompas.tv/Ant//Mario Sofia Nasution)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menilai pihaknya lebih terima jika polisi menyebut belum dapat menangkap dua DPO kasus pembunuhan ketimbang menyatakan fiktif.

Hal ini disampaikan Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).

Mulanya Hotman menilai Polda Jawa Barat terlalu tergesa-gesa menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

Pasalnya, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP), surat tuntutan jaksa, hingga putusan pengadilan yang telah inkrah disebutkan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina.

Seperti diketahui tiga DPO tersebut yakni Pegi, Andi, dan Dani. Di mana untuk Pegi telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.

"Atas dua (DPO) fiktif ini, sudah banyak versi yang menyatakan, BAP pertama tahun 2016 menyatakan ada 3 DPO, surat dakwaaan jaksa, surat tuntutan jaksa ada 3 DPO, perdebatan di sidang ada tiga pelaku ini, putusan yang sudah final juga mengatakan begitu," kata Hotman dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

"Jadi mana yang berlaku? Putusan pengadilan atau pernyataan lisan dari penyidik? Makannya kita katakan yang menyatakan itu fiktif, terlalu tergesa-gesa."

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

Ia pun mengaku pihaknya lebih dapat terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO, Andi dan Dani, ketimbang menghapus nama kedua buron tersebut.

"Bilang aja belum berhasil menangkap itu kita lebih bisa terima, kalau disebutkan polisi belum bisa menangkap (DPO) karena sudah terlalu lama, ya bisa kita terima," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU