> >

Nayunda Minta SYL untuk Bayarkan Cicilan Apartemen, Sebut Gunakan Uang Pribadi

Hukum | 29 Mei 2024, 20:49 WIB
Nayunda Nabila (kanan) saat diperiksa sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (29/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila mengaku minta dibayarkan cicilan apartemen oleh eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan itu disampaikan Nayunda, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Rabu (29/5/2024).

Mulanya Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait fasilitas apa saja yang diterima Nayunda dari Kementan.

Nayunda pun mengaku tidak menerima fasilitas dari Kementan, melainkan sempat meminta SYL untuk membayarkan cicilan apartemennya.

"Apakah ada lagi yang saudara terima fasilitas dari Kementerian Pertanian," tanya hakim.

"Fasilitas tidak ada si pak, tapi saya pernah meminta tolong langsung ke Pak Menteri (SYL)," ucap Nayunda.

"Apa yang saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya hakim lagi.

"Membayar cicilan apartemen saat itu," jawabnya.

Lebih lanjut, hakim mendalami terkait sumber uang yang digunakan SYL untuk membayar cicilan apartemen Nayunda.

Baca Juga: Pedangdut Nayunda Nabila Ceritakan Awal Perkenalan dengan SYL: Kirim Stiker WA sampai Diajak Makan

"Apakah saudara tahu membayar cicilan apartemen itu dari uang pribadi pak Menteri atau uang Kementerian?" tanya hakim.

"Setahu saya uang pribadi pak, karena ngasihnya langsung," jawab Nayunda.

Mengetahui hal itu, hakim pun menegaskan tak masalah jika yang digunakan untuk membayar cicilan apartemen uang pribadi SYL.

Pasalnya, lanjut hakim, akan menjadi masalah jika uang tersebut merupakan uang dari Kementan.

"Kalau uang pribadi tidak masalah, yang menjadi masalah itu uang negara. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, bukan masuk urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi kalau terbukti ternyata itu uang dari Kementerian jadi masalah itu," tegas hakim.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Di Sidang SYL, Biduan Nayunda Sebut Tak Ditawari Jadi Honorer di Kementan: Saya yang Minta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU