> >

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Penjara 11 Tahun dan Denda Rp1 M

Hukum | 30 Mei 2024, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret korupsi pengadaan LNG dan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.

Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. dan memperkata CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU