> >

3 Catatan Demokrat Terkait Program Tapera, Ada soal Pegawai Pindah hingga Lokasi Rumah

Politik | 31 Mei 2024, 12:48 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Demokrat di DPR memberi catatan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang perlu diperhatikan pemerintah.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menjelaskan catatan ini menjadi pegangan masyarakat agar dana yang ada di program Tapera tidak disalahgunakan. 

Pertama pemerintah harus memastikan badan yang mengelola dana pemotongan gaji pekerja akuntabel. 

Herman menilai program ini berjalan tidak setahun dua tahun, melainkan sampai puluhan tahun. Bakan dalam aturannya Tapera memiliki tenor hingga 30 tahun. 

"Tentu perlu ada jaminan jangka panjang, karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan. Bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang," ujar Herman dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2023).

Baca Juga: Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?

Catatan kedua, pemerintah harus menjelaskan apakah uang potongan Tapera nantinya bisa kembali dicairkan atau harus berbentuk rumah. 

Sebab, para pekerja sangat mungkin berpindah ke sejumlah perusahaan. Sementara, korporasi harus membayarkan 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen iuran Tapera. 

"Karena, bagaimana pun kan (bisa jadi pekerja) kerja di perusahaan A pindah ke B, perusahaan C," ujar Herman.

Ketiga, pemerintah harus memperjelas apakah sejak potongan gaji dipungut, masyarakat bisa mengetahui lokasi atau wilayah di mana bisa membeli rumah. 

Menurut Herman, pemerintah harus banyak melakukan sosialisasi karena kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Soal Potongan Gaji 3 Persen, BP Tapera: untuk Stabilitas Bunga Cicilan KPR

"Setiap peraturan harus disosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan betul-betul merasa tepat aturannya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera. Dalam itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?

Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU