> >

Laporan BPK: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta, Totalnya Capai Rp567 Miliar

Humaniora | 4 Juni 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Sumber: Antara)

“Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.

Permasalahan Pemutakhiran Data

Berdasarkan konfirmasi dengan BKN dan Taspen, Tim Auditor BPK kemudian mengonfirmasi data dari lima pemberi kerja sebagai sampel.

Dari 191 nama peserta Tapera yang diajukan, terbukti bahwa mereka telah meninggal atau pensiun, dengan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Namun, pemberi kerja belum memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

“Sehingga, status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan,” tulis laporan tersebut.

Tidak hanya masalah pemutakhiran status meninggal atau pensiun peserta, pengembalian simpanan juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

“Sesuai proses bisnis normal BP Tapera,” tulis laporan itu. 

Setelah mengonfirmasi pemberi kerja, Tim Auditor BPK mewawancarai Direktur Operasi dan Pengerahan.

Mereka mendapatkan keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data yang diperoleh dari pemberi kerja melalui portal.

Selama status peserta tidak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana.

Direktur tersebut menyatakan bahwa BP Tapera telah mengadakan sosialisasi pemutakhiran data dan perubahan status.

“Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan,” tulis laporan tersebut. 

Berdasarkan permasalahan dan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BP Tapera mengembalikan tabungan ratusan ribu peserta yang telah meninggal dan pensiun. 

“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun kepada 124.960 orang sebesar Rp567.457.735.810,” tulis laporan BPK dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/ Kompas.com


TERBARU