> >

Saat Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK, Ali Fikri: akan Didalami

Hukum | 4 Juni 2024, 21:37 WIB
Foto ilustrasi. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). Khofifah dilaporkan ke KPK oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) saat menjabat sebagai Menteri Sosial periode 2014-2018, Selasa (4/6/2024). (Sumber: Kolase TribunJakarta.com/Tribun Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6/2024).

Sutikno selaku Ketua FKMS mengatakan pihaknya melaporkan Khofifah dalam kapasitas mantan gubernur Jawa Timur itu sebagai Menteri Sosial RI (Mensos) periode tahun 2014-2018.

Menurut dia, pihaknya kembali mendatangi KPK setelah laporan yang disampaikan enam tahun lalu tidak ada tindak lanjutnya.

“Kami mendatangi KPK lagi setelah 6 tahun yang lalu kami datang membuat pelaporan dan ternyata sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, kami datang lagi untuk menyampaikan bukti baru,” ucapnya.

“Dulu waktu 6 tahun yang lalu kita laporan itu, kita hitung kerugiannya Rp58 miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian yang kita laporkan Rp98 miliar,” tambahnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Iksan Apriansyah.

Baca Juga: Analisis Pakar Komunikasi Politik Soal Peluang Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Ia menambahkan, laporan yang diajukan tersebut berkaitan dengan Program Verifikasi dan Validasi Orang Miskin tahun 2015.

“Ini tahun di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin. Yang kita laporkan pertama menterinya yaitu Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK nya dan KPA nya.”

Terpisah, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, KPK akan menalami laporan itu.

“Tapi prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat,” tuturnya dalam video yang diterima KompasTV.

“Termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan (cek) lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.”

Proses selanjutnya, ungkap Ali Fikri, adalah menentukan apakah benar terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan.

Baca Juga: Sidang Korupsi SYL di Kementan, Jaksa Hadirkan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK.”

“Di sana akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan laporan masyarakat KPK,” tambah Ali Fikri.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU