> >

Duduk Perkara Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri terkait Penggelapan, Bermula dari Bisnis Keluarga

Peristiwa | 4 Juni 2024, 21:45 WIB
Kolase foto Tiko Aryawardhana, Arina Winarto dan BCL (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menjelaskan duduk perkara kliennya dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke polisi.

Irfan menjelaskan, kasus ini bermula dari Tiko, Arina Winarto, dan Winarto yang membentuk perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjana. 

“Awalnya itu, ada tiga pemegang saham kemudian membentuk satu PT, namanya PT Arjuna Advaya Sanjana, berisi 3 pemegang saham, total 2.000 lembar saham,” kata Irfan pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Suami BCL: dari Usaha Lancar hingga Dilaporkan Bangkrut

“75 persen saham dikuasai oleh Arina Winarto, bapak Winarto 5 persen, dan Tiko menguasai 20 persen saham."

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran yang berada di Jakarta dan Bandung. Dalam perusahaan tersebut, Tiko bertindak sebagai direktur, sedangkan Arina sebagai komisaris.

Kala itu, Tiko melaporkan perkembangan perusahaan kepada Arina secara lisan. Keduanya pun saat itu masih berstatus suami-istri.

Irfan bilang, restoran yang mereka bangun kerap mengalami kerugian. Terlebih, ketika muncul pandemi Covid-19, restoran semakin terancam.

“Hal-hal itu terus dilaporkan oleh klien kami kepada mantan istrinya yang pada saat itu masih istrinya,” tutur Irfan.

“Dan dikatakan oleh klien kami, menurut informasi klien kami, bahwa istri beliau pada saat itu, saudara Arina, mengatakan bahwa ‘Ya sudah itu urusan kamu, benahi saja. Kamu sebagai direktur’."

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU