> >

SYL Minta Rekeningnya Dibuka, Sebut akan Ditinggalkan Pengacara karena Belum Bayar

Hukum | 5 Juni 2024, 21:10 WIB
Eks Mentan SYL saat di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya atau sang istri, Ayun Sri Harahap, dapat dibuka kembali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening SYL terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Baca Juga: SYL: Saya Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun kepada Negara, Jadi Nggak Mungkin Main-Main

SYL menyebut, ia membutuhkan uang untuk membayar pengacara. Sebab, kata dia, tim pengacara akan meninggalkannya jika tak kunjung dibayar.

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka, saya enggak bisa bayar ini, dia (pengacara) mau tinggal saya semua, saya enggak main-main dengan ini,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Selain untuk membayar pengacara, SYL juga menyebut bahwa ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta agar SYL mencantumkan hak itu ke dalam nota pembelaan yang disertai dengan bukti-bukti.

“Apa yang saudara sampaikan tadi, silakan ajukan dalam nota pembelaan sekalian dengan bukti-bukti. Semuanya akan kami pertimbangkan” tutur Hakim Rianto. 

Baca Juga: Thita Anak SYL Bantah Pakai Duit Kementan Rp200 Juta untuk Terapi Stem Cell

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU