> >

Wamenhan Bantah Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Peristiwa | 7 Juni 2024, 07:51 WIB
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra usai rapat kerja secara tertutup bersama Komisi I di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra bantah ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam Revisi Undang-Undang TNI.

Herindra pun menegaskan isu yang menyebut ada kepentingan mengembalikan dwifungsi ABRI di balik Revisi Undang-Undang TNI sebagai kekhawatiran yang berlebihan.

Demikian Herindra merespons usai hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (6/6/2024).

“Kita kan negara demokrasi lah nggak mungkin lah kita kembali kayak dulu lagi, kekhawatiran itu terlalu berlebihan menurut saya,” ucap Herindra.

Baca Juga: Prabowo soal Tapera: Kita Akan Pelajari, Kita Cari Solusi yang Terbaik

Herindra lebih lanjut juga mengomentari perihal pelibatan anggota TNI untuk jabatan di Kementerian dan Lembaga. Menurut Herindra, pelibatan anggota TNI di Kementerian dan Lembaga bergantung kepada kebutuhan.

“Yang sekarang kan sudah diatur dengan regulasi yang ketat ya, jadi nggak semena-mena lah semua juga sudah ada aturannya, regulasi kita pun TNI pun kalau mengirim personal ke kementerian lain tentunya atas permintaan dari KL tersebut,” kata Herindra.

“Tidak ujug-ujug Iya jadi sehingga saya pikir kalau ada kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan lah.”

Oleh karena itu Herindra pun meminta kepada masyarakat untuk tidak membandingkan situasi saat ini dengan zaman dulu meski ada traumatis. Sebab faktanya, tenaga-tenaga TNI juga berkontribusi di dunia pendidikan dan kesehatan di daerah-daerah konflik.

Baca Juga: Burhanuddin: Hasil Survei, Ahok Kalah Pilgub Jakarta Jika Head To Head dengan Anies dan Ridwan Kamil

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU