> >

Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan

Hukum | 10 Juni 2024, 16:58 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen, mempertanyakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut menyita handphone milik kliennya.

Menurut Hasto, handphone miliknya disita dari tangan ajudannya, Kusnadi. Hasto diketahui memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” ucap Patra di gedung KPK, Senin.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Keberatan KPK Sita Handphone Miliknya: Tadi Kami Berdebat

“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness (keadilan, red)."

"Oleh karena itu, tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak diminta langsung? Ya tentu ini menjadi pertanyaan.”

Sebelumnya, Hasto mengaku selama empat jam pemeriksaan, dirinya hanya berhadapan dengan penyidik sekitar 90 menit. Selebihnya, kata dia, dirinya ditinggalkan.

“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum, saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face-to-face (bertatap muka, red) itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucapnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50

Dia menuturkan, pemeriksaan yang dijalaninya sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku belum masuk pada materi pokok perkara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU