> >

KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik

Hukum | 10 Juni 2024, 19:59 WIB
Juru bicara atau jubir KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Senin (10/6/2024). KPK menyebut penyitaan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah tersebut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di gedung KPK pada Senin (10/6/2024).

Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.

"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata Budi di Jakarta, Senin.

Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.

"Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan teman-teman penyidik itu sudah firm (pasti, red) dilakukan," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Budi juga membenarkan penyitaan HP dilakukan penyidik dari staf Hasto, saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP itu.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya adalah keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," tutur Budi.

"Kemudian penyidik meminta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa HP, catatan dan agenda milik saksi H," lanjutnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik lantaran HP-nya disita penyidik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU