> >

Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Diduga Tidak Profesional

Hukum | 11 Juni 2024, 16:20 WIB
Foto arsip. Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik lembaga antirasuah, Selasa (11/6/2024).

Tim kuasa hukum Hasto menilai penyidik KPK tidak profesional dalam melakukan penyitaan barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang disidik.

Seperti diberitakan, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di KPK pada Senin (10/6/2024).

Tim kuasa hukum Hasto mengatakan penyidik KPK pada hari itu, menyita sejumlah barang milik Hasto termasuk handphone, dan menggeledah serta menyita barang milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.

“Hari ini ke Dewas KPK untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional," kata anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini dengan cara yang ugal-ugalan,” imbuhnya. 

Ronny kemudian menceritakan bagaimana penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita HP Staf Hasto, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke Dewas: Ini Kejahatan terhadap Hukum

“Caranya, salah satu penyidik bernama Rossa turun ke bawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi seolah-olah, pak sekjen, Mas Hasto memanggil saudara Kusnadi. Sehingga beliau secara spontan mengikuti, yang dibisikin, yang disampaikan akhirnya masuk ke dalam gedung KPK ke lantai 2, ternyata panggilan dari Mas Hasto itu tidak ada,” tuturnya.

Dia pun mengaku punya bukti penyidik tersebut mencoba menggiring Kusnadi.

“Kita punya alat buktinya rekan-rekan, jadi kita punya. Ini kebetulan saya pas lagi doorstop. Urutannya yang bersangkutan berjalan dari samping pakai masker, saudara Kusnadi. Lalu beliau menghampiri saudara Kusnadi, berbicara kemudian gerak-geriknya ada. Kemudian dia jalan masuk ke dalam, saat masuk ke dalam kemudian beliau membalikkan badan,” jelas Ronny. 

Baca Juga: Petrus soal HP Hasto Disita: KPK Lakukan Akrobat Politik yang Sangat Tidak Elok

“Dari gestur ini beliau memanggil. Kemudian datanglah saudara Kusnadi.”

Dalam konferensi pers pada Senin petang, Ronny mengatakan staf Hasto digeledah penyidik KPK saat Sekjen PDIP tersebut, diperiksa.

"Penyitaan melanggar KUHAP Pasal 39. Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya.

Ronny menyampaikan, barang-barang Kusnadi yang disita penyidik adalah barang-barang pribadi, tidak terkait dengan perkara.

Dia pun menyebut pihaknya akan mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain melapor ke Dewas KPK.

Ronny menegaskan, Kusnadi bukan merupakan objek perkara Harun Masiku sehingga tidak boleh dikenakan penggeledahan atau penyitaan.

Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik

Pada hari yang sama, KPK membenarkan telah menyita sejumlah barang milik Hasto dari tangan Kusnadi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain HP, tim penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.

"Ada satu handphone, kemudian catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto) yang disita," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut penjelasannya, ketiga benda tersebut disita penyidik melalui staf Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya adalah keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujarnya.

"Kemudian penyidik meminta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa HP, catatan dan agenda milik saksi H."

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap barang-barang milik Hasto merupakan bagian dari kewenangan penyidik KPK.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU