> >

KPU Kaji Kebutuhan PSU Pileg 2024 Imbas Putusan MK, Kemungkinan Buka Pendaftaran KPPS Lagi

Rumah pemilu | 12 Juni 2024, 03:40 WIB
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat memberi pengarahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Selasa(16/8/2022). (Sumber: Humas KPU RI/Instagram KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memetakan sejumlah kebutuhan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. 

Diketahui dari 44 perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK, ada 20 perkara diputuskan untuk menggelar coblos ulang. 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan pemetaan kebutuhan ini diperlukan untuk menetapkan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara atau hanya membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebab ada PSU yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja, atau PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, contoh kasusnya ada di Cilincing, Jakarta Utara. 

Ada pula PSU yang digelar di seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Baca Juga: PHPU PKB Dikabulkan Sepenuhnya, MK Perintahkan Coblos Ulang di Dapil Kepulauan Meranti 4 Riau

Menurut Yulianto, masing-masing kategori tersebut membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

Jika PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK. 

"Setelah (penghitungan suara) KPPS langsung bisa rekapitulasi di kabupaten, misalnya (PSU) 5 atau 10 TPS," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Kompas.com

Yulianto menambahkan, jika PSU menyentuh tingkat provinsi, besar peluang KPU akan membentuk PPS dan PPK.

Namun hal ini perlu pembahasan lebih lanjut mengenai berapa provinsi yang harus melaksanakan coblos ulang Pileg 2024. 

Baca Juga: Pasca Putusan MK Soal Gugatan PHPU, KPU Provinsi Gorontalo Siap Gelar PSU di Dapil Gorontalo 6

Terkait dana, Yulianto memastikan anggaran Pemilu 2024 masih cukup tersedia untuk membiayai PSU maupun menindaklanjuti putusan-putusan MK lainnya.

"Nanti kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa (wilayah) yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan (MK) baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji," ujar Yulianto.

Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, di mana diperintahkan untuk menggelar PSU. 

Terdapat dua perkara yang mengharuskan PSU digelar dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

Sebanyak 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta tujuh perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024. 

Baca Juga: Kandas di Putusan Dismissal, Mardiono Kecewa MK Tak Komprehensif Periksa Sengketa Pileg PPP

Adapun MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa Pileg 2024 dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU