> >

Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali

Humaniora | 13 Juni 2024, 19:58 WIB
Foto ilustrasi. Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Saat ini para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan aplikasi ETLE baru ini, wajah pengendara dapat terdeteksi dengan jelas.

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai Rakernis Lalu lintas (Lantas) 2024 di Alana Hotel & Convention Center pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selama ini, lanjut Slamet, ETLE hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, bukan pengendaranya.

Diharapkan dengan adanya teknologi ini, identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenali.

Baca Juga: Marak Penipuan APK ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Cek Kebenarannya

"Jadi selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya.

Selain ETLE yang bisa mengenali wajah, Korlantas Polri juga melakukan inovasi lainnya, yaitu traffic attitude record yang akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Poin tersebut, lanjut Slamet, akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakan.

"Ke depan kami akan ada soft launching traffic atittude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan sedang dan berat itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucapnya dikutip dari Tribun News.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU