> >

KPK Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Sesuai UU Tipikor

Hukum | 14 Juni 2024, 19:45 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (24/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut penyitaan ponsel dan sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sudah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor).

Johanis menanggapi laporan yang dilayangkan Hasto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti terkait penyitaan barang.

Ia melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.

Penyitaan dilakukan saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Staf Hasto Ngaku Trauma Dibentak Penyidik, KPK Bantah: Ada CCTV, Bisa Dilihat

"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Johanis, Jumat (14/6/2024), dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya, para penyidik KPK telah melaksanakan tugas, seperti melakukan penyitaan, sesuai dengan undang-undang.

Ia mengatakan aturan mengenai sah atau tidaknya alat bukti elektronik menurut hukum, diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," beber Johanis.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU