> >

Resmi, Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto jadi Ketuanya

Hukum | 15 Juni 2024, 13:52 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Satgas Judi Online Libatkan Interpol

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Menkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU