> >

Separuh Kuota Tambahan Dialokasikan untuk Haji Khusus, Timwas DPR Nilai Kemenag Sembrono

Politik | 19 Juni 2024, 14:48 WIB
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)

 

MEKAH, KOMPAS.TV - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menilai Kementerian Agama (Kemenag) sembrono dan berpotensi melanggar undang-undang karena mengalokasikan separuh kuota tambahan untuk haji khusus.

Hal itu mengakibatkan daftar tunggu haji Indonesia tambah panjang. Ia mengatakan, sesuai aturan, kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen atau 1.600. Namun, Kemenag mengalokasikan separuh dari 20.000 kuota tambahan untuk haji khusus.

Luluk mempertanyakan apa alasan hukum yang digunakan Kemenag sehingga mengalokasikan separuh kuota tambahan untuk haji khusus.

Ia mengatakan Kemenag juga tidak pernah mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan DPR RI.

Baca Juga: Soal Tenda Jemaah Haji di Mina yang Sempit, Menag: Sejak 2017, Isunya Selalu tentang Kepadatan

“Kalau kemudian ternyata prosedur dan mekanisme tidak digunakan yaitu undang undang dan kesepakatan atau hasil konsultasi dengan DPR, maka ini adalah kondisi yang tidak baik-baik saja," ungkap Luluk di Makkah, Arab Saudi, Rabu (19/6/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Mustakim.

"Jadi ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap UU. Ini bisa mengundang institusi lain untuk melakukan penyelidikan."

Baca Juga: Timwas Haji 2024: Tenda di Mina Mirip Barak Pengungsian, Kapasitas 80 Diisi 1.200 Orang

Luluk mempertanyakan siapa yang diuntungkan dengan kebijakan pemberian kuota tambahan kepada haji khusus. Menurut dia, hal ini yang membuat DPR berencana membuat panitia khusus (pansus) guna menelisik kasus ini.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU