> >

5 Ribu Rekening Buat Transaksi Judi Online Diblokir, Isinya Bakal Disita Masuk Kas Negara

Hukum | 20 Juni 2024, 06:10 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberi keterangan usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Setelah diserahkan ke pelaku, pelaku ini menyerahkan ke pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.

Baca Juga: Klarifikasi Menko PMK soal Bansos untuk Korban Judi Online: Ditujukan untuk Keluarga, Bukan Pelaku

"Kami telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," tambah Hadi. 

Adapun Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024. 

Rapat koordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring ini dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). 

Tujuannya agar kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Judi Daring memiliki standar operasional prosedur yang sama. 

"Sehingga kita memiliki satu rel yang sama, dan kementerian/lembaga berjalan dalam satu rel untuk mencapai satu tujuan pemberantasan judi online. Jadi tidak ada lagi ego sektoral, semua berpikir satu," ujar Hadi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU