> >

Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Hukum | 20 Juni 2024, 07:56 WIB
Foto Arsip. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyampaikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi. 

Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Ketua RW Basari Saat Penangkapan Para Terpidana Kasus Vina di 2016

Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.

Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Di mana delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Adapun mereka yang telah diadili, terdiri dari tujuh terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sementara tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani. Dari ketiga DPO tersebut Polisi menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.

Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa, Kuasa Hukum: Terkait Perintangan Penyidikan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU