> >

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Hukum | 20 Juni 2024, 13:50 WIB
Foto Arsip. Agnez Mo dilaporkan Pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta, pada Rabu (19/6/2024). (Sumber: Instagram/@agnezmo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan Pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta, pada Rabu (19/6/2024).

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayan, menyebut laporan ini dilayangkan usai Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya tanpa izin.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola, Rabu malam.

"Tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya."

Adapun pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak digubrisnya somasi Ari Bias terhadap Agnez Mo karena menyanyikan lagu ciptaannya tersebut tanpa izin.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ujarnya.

Menurut Ari Bias, lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN tak hanya dinyanyikan dalam satu konser, melainkan tiga konser berbeda yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi, unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Minola mengatakan, kliennya mengalami kerugian materiel sebesar Rp500 juta di setiap konser, atau total mencapai Rp1,5 miliar karena aksi Agnez menyanyikan lagu tanpa izin.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU