> >

Kodam Jaya Sebut Mobil Dinas TNI AD di Tempat Percetakan Uang Palsu Rp22 Miliar Milik Purnawirawan

Hukum | 21 Juni 2024, 19:33 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) memastikan mobil dinas TNI AD yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat milik seorang purnawirawan.

"Pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra, dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Deki membenarkan mobil TNI berwarna hijau dan berpelat dinas 75345-03 itu berada di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6/2024).

Baca Juga: Penemuan Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Polisi Sebut Pelaku Berencana Menjualnya dengan Harga Rp5 M

"Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas," ujarnya.

Menurut Deki, pelat nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020. Sedangkan masa berlakunya habis pada 2021, sehingga sudah tidak sah lagi untuk digunakan.

Deki mengungkapkan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil dinas TNI AD itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya, yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP," ujarnya dikutip dari Antara.

Pihaknya pun, kata dia, masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dan terus berkoordinasi dengan polisi. 

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar: Ada Koordinator hingga Penyusun Uang

"Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.

Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu mencapai Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.

Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu.

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar: Ada Koordinator hingga Penyusun Uang

Kemudian, pelaku I berperan sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu. Terakhir, P sebagai pemesan uang palsu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara


TERBARU