> >

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini terkait Kasus Vina Cirebon

Hukum | 24 Juni 2024, 06:05 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar hari ini, Senin (24/6/22024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan digelar pada hari ini, Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Baca Juga: Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Kalau misal Polda Jabar (Jawa Barat) mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar, Rabu (12/6).

Sementara kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.

“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Jumat (14/6).

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.

Di sisi lain, Polda Jabar memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kausa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu (23/6).

Menurut Jules, sudah terdapat tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar,” ujarnya.

Baca Juga: Menuju Sidang Praperadilan Pegi, Kapolri Wanti-Wanti Penyidik Kasus Vina Harus Punya Bukti Kuat!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU