> >

Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta

Hukum | 25 Juni 2024, 12:09 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan kronologi penangkapan artis Virgoun Putra Tambunan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Syahduddi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang yang kini telah menjadi tersangka, yakni Virgoun (38), PA (20), dan B (37).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Terungkap Virgoun 2 Kali Transaksi Dapat Sabu dari Kru Band Last Child

Setelah didalami, tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu rupanya terjadi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada Rabu (19/6/2024), penyidik lantas melakukan operasi penangkapan terhadap Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Virgoun dan PA, diketahui informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi mereka berasal dari B.

Tersangka B membeli sabu seharga Rp1,6 juta setelah diminta oleh Virgoun untuk mencarikan barang haram tersebut.

“Narkotika yang digunakan berasal dari BH. BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang kita tetapkan DPO, seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU