> >

Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Mengaku Ingin Turunkan Berat Badan dan Pernah Pakai pada 2012

Hukum | 25 Juni 2024, 12:45 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).

Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu secara online dengan harga Rp1,6 juta.

Baca Juga: Virgoun Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pakai Sabu yang Diberikan Rekan Kerja

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU