> >

Virgoun dan Kedua Temannya Direhab 3 Bulan di RSKO Jakarta, Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba

Hukum | 25 Juni 2024, 14:25 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu secara online dengan harga Rp1,6 juta.

Baca Juga: Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Mengaku Ingin Turunkan Berat Badan dan Pernah Pakai pada 2012

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu-sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte).

Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara PA untuk menjaga stamina saat bekerja. Adapun B mengonsumsi sinte untuk membantunya cepat tidur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU