> >

PT DKI Batalkan Putusan Sela, KPK Minta Majelis Hakim yang Adili Perkara Gazalba Saleh Diganti

Hukum | 25 Juni 2024, 20:31 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan.

Hal ini karena terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

Selain itu, surat dakwaan jaksa KPK dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kembali perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," tegasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU