> >

Absen Sidang Perdana Praperadilan Pegi, Polda Jabar Pastikan Hadir pada 1 Juli: Materi Sudah Siap

Hukum | 26 Juni 2024, 15:50 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina-Egy yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) yang tidak dihadiri perwakilan Polda Jabar. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan hadir pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, 1 Juli 2024 pekan depan. Sebelumnya, mereka tidak hadir pada sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin (24/6) kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya, Senin (1/7) pekan depan. Pihaknya pun telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap Kombes Jules, Rabu (26/6), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli Mendatang

Kombes Jules menyebutkan alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Pegi kemarin. Menurutnya,  tim kuasa hukum harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Kombes Jules.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

Humas PN Bandung Dalyusra mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar.

"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Dalyusra.

Pihaknya juga akan memanggil kembali termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU