> >

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Hukum | 27 Juni 2024, 08:35 WIB
Warga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Adalah bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020 yang diduga terjadi praktik korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

KPK menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini yang melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang menyidik dugaan korupsi Bansos Presiden 2020.

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ujar Tessa, Rabu (26/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Tessa mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini mirip dengan kasus korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024, Bisa Lewat HP

"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya.

Ivo Wongkaren diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU