> >

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Hukum | 28 Juni 2024, 17:30 WIB
Eks Mentan SYL saat di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan untuk SYL, Jumat.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar," tegasnya.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Surat Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan SYL dkk Tebalnya 1.576 Halaman

Adapun dalam kasus ini, SYL sebelumnya didakwa jaksa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU