> >

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum | 28 Juni 2024, 18:29 WIB
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024) . (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kasdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kasdi untuk dijatuhi pidana denda senilai Rp250 juta.

"Dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Jaksa menilai Kasdi telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap Kasdi.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Hal memberatkan, kata jaksa, Kasdi dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU