> >

Jaksa KPK sebut Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Hukum | 28 Juni 2024, 21:41 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Jaksa KPK menyebut bantahan SYL yang mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk patungan atau sharing, bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan. (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SYL untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Berbelit-belit hingga Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU