> >

Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tak Pernah Diperiksa sejak 2016, Tiba-tiba Jadi Tersangka

Hukum | 1 Juli 2024, 13:16 WIB
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (27), terangka pembunuhan Vina dan Eky,  mengungkapkan kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyelidikan sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas IA, Kota Bandung, Jabar, Senin (1/7/2024).

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon (Polda Jabar) pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata salah satu penasihat hukum Pegi.

Bahkan, ia menyebut penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Bahkan, kata ia, tidak ada langkah penyilidikan dan penyidikan dalam proses penetapan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024," jelasnya.

"Namun apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan."

Ia juga menegaskan sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Digelar Hari Ini

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pegi Setiawan bukan pelaku dalam pembunuhan Vina sebagaimana yang dituduhkan selama ini, dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU