> >

Menko Polhukam Haruskan Kementerian dan Lembaga Punya Back Up Data hingga 4 Lapis

Hukum | 1 Juli 2024, 15:29 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Kepala Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengharuskan setiap kementerian memiliki back up atau data cadangan hingga empat lapis.

Hadi mengatakan hal itu setelah adanya serangan siber pada Pusat Data Nasional (PDN). Menurutnya, back up diperlukan agar tidak ada lagi layanan publik yang terganggu jika operasional PDN mengalami gangguan.

“Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatory, tidak opsional lagi,” kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: SAFEnet Buka Posko Pengaduan Online bagi Masyarakat yang Terdampak Peretasan PDNS

Ia menginstrukikan agar data cadangan atau back up tersebut dibuat hingga empat lapis.

“Paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis back up tersebut. Kemudian juga akan kita back up dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi,” tuturnya.

Pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kata dia, akan terus meningkatkan keamanan siber pasca-serangan ransomware.

“Dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan (Jakarta Selatan), termasuk juga mengaktifkan CSIRT, Computer Security Incident Response Team,” ujarnya.

Sebelumya, PDN mengalami serangan siber pada Kamis (20/6/2024) dan belum pulih hingga sepekan setelah serangan.

Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan, tetapi membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU