> >

Pihak Ketua RT Buka Suara soal Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Bantah Beri Kesaksian Palsu

Hukum | 1 Juli 2024, 16:14 WIB
Pitra Romadhoni, pengacara Abdul Pasren, Ketua RT yang menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Abdul Pasren, Ketua RT yang menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam buka suara terkait pelaporan yang dilakukan keluarga terpidana perkara tersebut.

Seperti diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren bersama anaknya, Kahfi ke polisi terkait tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Pengacara Pasren dan Kahfi, Pitra Romadhoni membantah tuduhan tersebut. Ia meyakini kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Hal tersebut, kata ia, terlihat saat pihaknya melakukan wawancara terhadap Pasren dan Kahfi sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka berdua.

"Setelah kita wawancara ternyata Pasren dan Kahfi konsisten pada keterangannya, tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan, dan lihat sendiri," kata Pitra dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).

"Dan keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah. Kami memutuskan utnuk memberikan bantuan hukum kepada Pasren dan Kahfi."

Sementara mengenai pelaporan pihak terpidana kasus Vina Cirebon, ia menilai hal itu hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Ia pun mengaku pihaknya tak mempermasalahkan terkait pelaporan terhadap kedua kliennya tersebut.

"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.

"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor."

Pasalnya jika laporan terhadap Pasren dan Kahfi tidak terbukti benar, maka pihak terpidana ini telah membuat laporan palsu, finah, dan pencemaran nama baik.

"Kami meminta kepada rekan-rekan yang sedang melakukan upaya hukum ataupun kepada keluarga terpidana jangan terlalu memaksakan kehendak agar klien kami ini mengubah keterangannya sesuai deengan apa yang disampaikan klien saudara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang benar dan baik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU