> >

Berlaku Mulai Juli 2024, Berikut Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM Gunakan BPJS Kesehatan

Humaniora | 1 Juli 2024, 20:18 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini BPJS Kesehatan dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Terhitung sejak hari ini, Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), beberapa bulan berikutnya mulai dilakukan uji coba secara bertahap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan baru ini antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

Meskipun demikian, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menekankan, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan atau perpanjangan SIM masih berada dalam tahap uji coba.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan. 

Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Tag

TERBARU