> >

MKD Segera Panggil 2 Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online untuk Klarifikasi

Hukum | 2 Juli 2024, 15:31 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Ketua Komisi III DPR sebut PPATK endus Kepala Daerah yang main judi online. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diduga terlibat perjudian online sebanyak dua orang.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, infomasi mengenai jumlah tersebut berdasarkan surat resmi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata dia dikutip Antara.

Baca Juga: MKD Sebut Hanya 2 Anggota Legislatif yang Main Judi Online, 58 Lainnya Pekerja di DPR

Ia menambahkan, pihaknya bakal segera memanggil kedua anggota DPR tersebut untuk meminta klarifikasi.

Menurut Adang, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," tambahnya.

Ia menambahkan, selain kedua anggota DPR tersebut, Satgas Judi Online juga melaporkan ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang terlibat judi online.

Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU