> >

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim bakal Evaluasi Penyidik

Hukum | 8 Juli 2024, 16:37 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). Bareskrim Polri angkat bicara terkait hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Dalam point putusan praperadilan Pegi, diantaranya, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus  pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Pada poin putusannya, Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Baca Juga: Polda Jabar soal Kapan Pegi Setiawan Dibebaskan: Sesegera Mungkin Kami Penuhi Sesuai Putusan Hakim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU