Alami Kekerasan usai Sidang Vonis SYL, Wartawan Lapor Polisi
Hukum | 11 Juli 2024, 22:10 WIBDiberitakan sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis seusai sidang pembacaan vonis SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyebut kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya dalam bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers," kata Herik dalam keterangan video, yang diterima Kompas.Tv, Kamis.
Ia pun mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
“Sekali lagi, IJTI mengecam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi kekerasan kepada jurnalis, dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan usai Sidang SYL, IJTI Desak Aparat Usut Tuntas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV