> >

Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Polisi Tangkap 2 Pelaku

Hukum | 15 Juli 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dua pelaku pengeryokan terhadap wartawan Kompas Tv, Bodhiya Vimala telah ditangkap.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeryokan terhadap wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala yang terjadi saat kericuhan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dua pelaku pengeroyokan itu ditangkap pada Jumat (12/7) pekan lalu.

"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Senin (15/7),

Ia menyebut pelaku yang berinisial MNM (54) dan S (49) tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dua orang tersebut adalah saudara MNM, itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya, dikutip Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Jurnalis KompasTV, Bhodiya Vimala melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya usai sidang vonis SYL, pada Kamis (11/7).

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024.

Baca Juga: Detik-detik Pendukung SYL Serang Wartawan Usai Sidang Vonis

Menurut penjelasan Bhodiya pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh ormas pendukung SYL.

"Bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang enggak mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor saaat peliputan vonis SYL, ada pemukulan sama penendangan dari ormas pendukung (SYL)," kata Bhodiya, Kamis.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU