> >

Permintaan Maaf Anak SYL Usai Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU Ayah: Maafkan Kami Lahir Batin

Hukum | 17 Juli 2024, 08:09 WIB
Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita usai diperiksa KPK, Selasa (16/7/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama.)

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah terjerat kasus TPPU yang saat masih dalam proses penyidikan KPK.

Baca Juga: Usai Divonis, Syahrul Yasin Limpo Bantah Terima Uang yang Dituduhkan dan Singgung Soal Izin Impor

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU